DAFTAR BERITA

Search this blog

Google Translator

Selasa, 20 April 2010

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Penodaan Agama


 
KPSI: Putusan MK Mengobati Hati Umat Islam
Padang - Ketua Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Sumbar H.Irfianda Abidin mengatakan, putusan MK yang menolak uji materi UU Nomor 1/PNPS tentang Penodaan Agama, mampu mengobati hati umat Islam.
"Putusan MK tersebut dapat menjadi pelipur lara, dan pengobat hati umat Islam. Dengan demikian kita sebagai umat semakin mantap untuk bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Irfianda di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, jika uji materi UU Penodaan Agama diterima MK, sudah pasti akan meresahkan umat. Risiko terberat yang terjadi adalah menganggu keutuhan NKRI.
"Banyak daerah yang akan kecewa bila uji materi uu penistaan agama diterima MK. Umat pasti akan berfikir ulang membantu NKRI manakala pemerintah melalui MK mengambil keputusan yang berlawanan dengan suara umat," katanya.
Kepada komponen masyarakat yang lain, Irfianda berharap agar berfikir ulang sebelum mengambil langkah-langkah yang menganggu suasana hati umat lainnya.
"Kita mesti belajar dari berbagai pengalaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UU penistaan agama itu merupakan hukum positif yang berlaku di negara ini yang mesti dihormati.Melalui uu tersebut tercipta keselarasan, keserasian, dan rasa saling menghormati antarumat," katanya.
Dia juga berharap kepada institusi pemerintah, seperti Depag, kejaksaan, dan bakor pakem, untuk proaktif dalam membina dan mengawasi umat-umat lain, agar tidak melakukan tindakan yang merugikan satu sama lain.
"Ini agar semua tahu bahwa Islam itu rahmatan lil`alamin (rahmat bagi seluruh semesta alam," katanya.
Mahkamah Konstitusi Senin, di Jakarta, telah memutuskan untuk menolak uji materi Undang-undang Penodaan Agama. Dengan demikian UU Penodaan Agama tetap berlaku.
Hakim MK yang diketuai Machfud MD menilai bahwa pihak pemohon gagal membuktikan bahwa UU itu mengancam kebebasan beragama.
Uji materi UU Penodaan Agama diajukan sejumlah LSM yang terdiri dari Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

antaranews.com

0 comments:

Posting Komentar

 

© Newspaper Template Copyright by Headline News | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks